
Pemprov DKI Jakarta, melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP), telah membuat aturan mengenai larangan terhadap perdagangan daging anjing. Melalui surat edaran tingkat provinsi, yang dikeluarkan oleh gubernur.
Kepala Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati mengatakan jika, “Kemajuan yang telah dicapai saat ini adalah dengan dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) Terkait pelarangan perdagangan daging anjing”.
Untuk peraturan terkait, sebelumnya Kementerian Pertanian Indonesia telah berupaya dengan cara membatasi penjualan daging anjing melalui surat edaran No. 9874/SE/pk.420/F/09/2018 yang berisi pengawasan terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing. Yang (ringkasnya) menyatakan jika daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan.
Banyak organisasi dan aktivis hewan yang beranggapan jika keputusan pemprov DKI terkait pelarangan perdagangan daging anjing, merupakan respon positif dari banyaknya kampanye beredar di media sosial, yang dilakukan oleh Dog Meat Free Indonesia (DMFI).
DMFI sendiri merupakan sebuah koalisi dari 5 organisasi non-profit, yang diantaranya adalah : Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Change for Animal Foundation (CFAF), Animal Friends Jogja (AFJ), Humane Society International (HIS), dan Four Paws.
DMFI selalu mengkampanyekan kesejahteraan binatang (anjing dalam hal ini) di sosial media, selain itu DMFI juga mengangkat isu tentang perlindungan kesehatan masyarakat dari bahaya rabies, yang mungkin tersebar dari konsumsi daging anjing, serta kampanye pelarangan kekejaman terhadap hewan.
Di social media Kampanye DMFI cukup dikenal, ini bisa dilihat dengan bergabungnya aktivis animal rights, sekaligus aktor Inggris Peter Egan dalam rangka memberi dukungan sekaligus merayakan keberhasilan pelarangan di Jakarta.
Untuk DMFI Peter Egan mengirimkan pesan berupa video di social media. selain Peter Egan turut bergabung juga Aktris Hollywood Kim Basinger, dan komedian Ricky Gervais.
Dilansir dari situs VOA Indonesia, selain Jakarta, ada beberapa kabupaten yang telah melarang perdagangan daging anjing untuk dikonsumsi. Diantaranya : Karanganyar, Sukoharjo, Semarang, Blora, Brebes, Purbalingga, Mojokerto, Temanggung, Jepara dan Magelang.
Sementara kota yang menyusul mengeluarkan kebijakan pelarangan serupa adalah: Salatiga, Malang, Semarang, Magelang, Blitar, Mojokerto, Medan, dan Surabaya.
Secara global, intoleransi terhadap kekejaman terhadap hewan sekaligus kepedulian terhadap kesehatan manusia melihat semakin banyak. Oleh karena itu banyak negara, wilayah, provinsi, kabupaten dan kota mengeluarkan undang-undang eksplisit yang melarang perdagangan dan pemotongan serta konsumsi anjing dan kucing.
Sementara itu organisasi kesejahteraan hewan global untuk hewan FOUR PAWS melaporkan jika di seluruh Indonesia, lebih dari satu juta anjing per-tahun dibunuh untuk diambil dagingnya, sebagian besar dari mereka mencuri hewan peliharaan atau hewan tersesat yang diculik dari jalanan dan diperdagangkan jarak jauh untuk memasok “hotspot” permintaan.
Jajak pendapat Nielsen pada Januari 2021, yang ditugaskan oleh DMFI, mengungkapkan bahwa 93% orang Indonesia mendukung pelarangan daging anjing secara nasional, dan hanya 4,5% yang pernah mengonsumsi daging anjing.